KY Jaring CHA Potensial ke Daerah

Editor: Koko Triarko

Juru Bicara KY, Farid Wajdi. -Foto: M Hajoran
JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) dituntut untuk meningkatkan kuantitas maupun kualitas calon hakim agung (CHA), agar dapat merespons kondisi terkini.
Untuk itu, pihaknya melakukan jemput bola ke sejumlah daerah dalam seleksi calon hakim agung (CHA), guna menjaring calon potensial dengan kualitas dan integritas yang tinggi, sebagai syarat utama untuk menjadi hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
“Para calon hakim agung harus memenuhi aspek kualitas dan integritas sebagai kriteria utama KY dalam melakukan seleksi. Karena itu, aksi jemput bola ke beberapa daerah dilakukan, demi menjaring lebih banyak calon-calon yang berkualitas dan berintegritas,” kata Farid Wajdi, Juru Bicara Komisi Yudisial, di Gedung KY Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung, kata Farid, akan terus dilakukan kepada masyarakat, perguruan tinggi, pemerintah, maupun kalangan badan peradilan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam  mengikuti seleksi CHA.
“Para calon potensial tersebut di antaranya ketua, wakil Ketua dan hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi  TUN, dan Pengadilan Militer Tinggi. Sedangkan dari jalur nonkarier, KY menyasar praktisi hukum yang bergelar doktor dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, baik dari unsur akademisi maupun advokat, notaris, dan lainnya,” jelasnya.
Menurut Farid, wilayah yang dianggap potensial untuk menjaring CHA, di antaranya Medan dan Makassar. Di Medan, sosialisasi dan penjaringan CHA 2018 akan dilaksanakan pada Jumat, 24  Agustus 2018, di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Pada waktu bersamaan, juga dilangsungkan di  Universitas Hasanuddin, Makassar.
“Sementara untuk daerah yang lain, akan kita pertimbangan setelah kita selesai melakukan penjaringan dari dua wilayah ini. Karena bisa saja di daerah lain sama bagusnya dengan Medan dan Makassar,” sebutnya.
Menurut Farid, berdasarkan surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non-Yudisial Nomor 4/WKMA.NY/7/2018, tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung, MA membutuhkan delapan orang hakim agung, di antaranya satu orang untuk kamar Pidana, satu orang untuk kamar Agama, dua orang untuk kamar Militer, tiga orang untuk kamar Perdata, dan satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
“Untuk itulah, KY mengundang seluruh putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi syarat, untuk dapat mengikuti proses seleksi calon hakim agung, sehingga visi mewujudkan badan peradilan yang agung betul-betul dapat diraih,” pungkasnya.
Lihat juga...