KPU Lebak Buka Posko Pengaduan Caleg
LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten membuka posko pengaduan Calon Angggota Legislatif (Caleg) periode 2019-2024. Hal tersebut menjadi tindak lanjut dari pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2019.
“Kami berharap, masyarakat memberikan masukan terhadap nama-nama calon anggota DPRD Lebak, agar kinerja wakil rakyat lebih berkualitas,” kata Cedin Rosyad Nurdin, Komisioner KPU Kabupaten Lebak, Selasa (14/8/2018).
Posko pengaduan diharapkan, dapat membantu untuk mendapatkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang benar-benar memenuhi syarat sebagai wakil rakyat. Caleg yang nantinhya memiliki keteladanan bagi masyarakat. Oleh karenanya, masyarakat harus berperan aktif untuk mengawasi calon anggota legislatif yang sudah masuk nama-namanya pada DCS.
Apabila, calon legislatif menggunakan ijazah palsu, masyarakat diminta segera melaporkan ke KPU setempat. Pelaporan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran ke sekolah bersangkutan, termasuk ke Dinas Pendidikan yang mengeluarkan ijazah. “Jika mereka benar-benar terindikasi menggunakan ijazah palsu maka diproses secara hukum. Namun, pencoretan calon anggota legislatif itu setelah ada keputusan pengadilan,” jelasnya.
Posko pengaduan dibuka 12-21 Agustus 2018, masyarakat bisa datang langsung ke KPU Lebak, Jalan Abdi Negara Nomor 08 Rangkasbitung untuk memberikan laporan. Identitas pelapor nantinya juga akan dirahasiakan oleh KPU. Sebelumnya, KPU Lebak telah menetapkan 535 Bacaleg yang masuk ke dalam DCS. Mereka dianggap telah memenuhi persyaratan pencalonan.
Sebagian besar caleg tersebut berasal dari partai politik lama. Mereka sudah memiliki pengalaman pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014. “Kami berharap wakil rakyat bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya. (Ant)