KPU Batam Terima Dua Laporan Masyarakat

Pengumuman Bacaleg yang diumumkan melalui papan pengumuman - Foto Ferry Cahyanti

BATAM — Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau menerima dua surat laporan dan tanggapan dari masyarakat terkait tokoh-tokoh yang diajukan partai politik dalam Daftar Calon Sementara peserta Pemilu 2019.

“Sudah masuk dua surat tanggapan dari masyarakat, satu di antaranya terkait ijazah bakal calon,” kata Koordinator Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Rabu (22/8/2018).

Dalam surat tanggapan yang diterima KPU, Selasa (21/8), seorang warga mempertanyakan perbedaan nama bakal calon anggota DPRD dengan nama pada ijazah yang menjadi syarat pencalonan.

Warga tersebut juga menyertakan foto kopi ijazah bakal calon yang dilaporkan, sebagai bukti. Sayang, Zaki enggan menyebut nama bakal calon yang dilaporkan dan partai yang mengajukan.

“KPU akan mengklarifikasi tanggapan ini kepada partai politik. Berdasarkan tahapan, KPU sudah bisa mengkonfirmasi semua tanggapan masyarakat pada 22-28 Agustus,” kata dia.

Rencananya, KPU akan mengirimkan surat kepada partai politik yang bersangkutan pada pekan depan.

Selanjutnya, partai politik wajib menyampaikan klarifikasi kepada KPU, pada 29-31 Agustus 2018.

“Jika memang hasil klarifikasi, masyarakat yang benar adanya, maka bakal caleg bisa diganti,” kata dia.

Selain kepada partai politik, KPU juga bisa mengklarifikasi perbedaan nama pada ijazah itu dengan Dinas Pendidikan, demi memastikan nama yang terdapat dalam ijazah benar.

Sedangkan satu tanggapan masyarakat lainnya, adalah terkait perubahan nomor urut bakal calon dalam DCS.

“Untuk yang ini tidak perlu kami klarifikasi, masalah internal parpol, karena tidak ada kaitannya dengan syarat calon,” kata dia.

Lihat juga...