KPPBC: Peredaran Rokok Ilegal Sasar Pedesaan

Ilustrasi - Dok CDN

“Selain itu, juga menyasar daerah perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah sebelah selatan, seperti di Kabupaten Pacitan,” kata Gatot Priyo.

Adapun, rokok-rokok ilegal yang dijualnya tersebut didapat dari seorang distributor di Sragen, Jawa Tengah. Rokok-rokok tersebut dijual dengan kisaran harga Rp5.000 hingga Rp.6000 per bungkus.

Guna menekan kasus peredaran rokok tanpa pita cukai, pihaknya bersama jajaran intensif melakukan pengintaian dan sosialisasi. Selain itu juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika ditemukan rokok ilegal.

Ia menilai, peran masyarakat sangat diperlukan dalam memberantas rokok ilegal. Adapun, peredaran rokok ilegal diatur dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang ancaman hukuman pidana penjaranya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Ant)

Lihat juga...