KPK Periksa Saksi Kasus PLTU Riau

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Dok CDN

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Agung Firstantara, Direktur Utama (Dirut) PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB). Iwan sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta menjelaskan bahwa Iwan akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penerimaan suap atau gratifikasi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1, Provinsi Riau.

Febri mengatakan, Iwan Agung dipanggil sekaligus diperiksa penyidik KPK. “Dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Febri menjelaskan, bahwa Iwan pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 30 Juli 2018, lalu. Menurut Febri, saat itu KPK ingin menelusuri atau mendalami dugaan adanya penerimaan aliran dana terkait proyek pembangunan pembangkit listrik.

Febri membenarkan bahwa hingga saat ini penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Eni ditetapkan sebagai tersangka pihak penerima suap, sedangkan JBK ditetapkan sebagai pihak pemberi suap atau penyuap.

Tersangka Eni merupakan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang membidangi masalah energi dan pertambangan. Sedangkan tersangka JBK merupakan pemegang saham terbesar perusahaan Blackgold Natural Resources Limited.

Lihat juga...