KPK Ingatkan Pesan Antikorupsi, Lewat Festival Lagu

Editor: Makmun Hidayat

Festival tersebut sifatnya terbuka umum yang diikuti sejumlah peserta dalam berupa grup yang berbeda. Satu grup jumlah minimal personelnya ada dua orang (duo) dan maksimal tujuh orang (band). Lirik lagu dalam bahasa Indonesia, peserta harus mampu menciptakan lagu, memainkan instrumen sekaligus menyanyikan lagu sesuai hasil karya atau ciptaannya.

Persyayaratan lainnya adalah sejumlah peserta lomba diwajibkan mengirimkan satu lagu yang bertema atau menyuarakan antikorupsi dengan format wav atau mp3 dalam bentuk CD atau flashdisk.

Lagu yang diciptakan tersebut paling lambat dikirimkan sampai tanggal 15 Oktober 2018, lagu dan intrumen harus asli atau original 100 persen hasil karya sendiri dan bukan merupakan hasil plagiat atau re-mix.

Persyaratan lainnya adalah peserta lomba juga sedang tidak dalam ikatan kontrak dengan perusahaan label rekaman. Lagu dapat dikirimkan via pos ke Humas KPK (Festival Lagu SAKSI 2018), Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan Po Box 12950.

Formulir dapat diunduh via kanal.kpk.go.id/saksi. Peserta tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
Pemenang bakal mendapat hadiah puluhan juta rupiah. Nanti dewan juri akan memilih atau menyelejsi sembilan karya terbaik yang selanjutnya akan masuk ke album kompilasi yang diproduseri secara langsung oleh Robi Navicula. (Ant)

Lihat juga...