KPK Ingatkan Pesan Antikorupsi, Lewat Festival Lagu

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keselian kalinya kembali mengadakan Festival Lagu Suara Anti Korupsi Tahun 2018.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, penyelenggaran festival tersebut, salah satunya bertujuan sebagai langkah antisipasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Tujuan penyelenggaran festival sebenarnya sederhana, yaitu untuk menginspirasi orang dan sekaligus memberikan semacam imajinasi kepada masyarakat luas agar mereka nantinya tidak melakukan tindakan melawan hukum seperti korupsi, suap atau gratifikasi,” jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/8/2018).

Menurut Saut, menyampaikan pesan moral antikorupsi kepada masyarakat melalui lagu sah-sah saja. Saut juga menjelaskan bahwa dirinya juga tidak mempersoalkan atau mempermasalahkan jika ada sejumlah pihak yang kemudian menanyakan terkait seberapa efektif pengaruh festival lagu yang diselenggarakan KPK tersebut, khususnya berkaitan dengan pencegahan kasus korupsi.

Saut mengingatkan sejarah telah membuktikan bahwa ada sejumlah negara maju seperti Russia dan Tiongkok bisa berubah cepat dalam waktu relatif singkat karena lagu. Dirinya berharap dan optimis dengan adanya festival lagu anti korupsi tersebut akan sampai atau didengarkan oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Saut juga menegaskan bahwa jangan dikira bahwa festival lagu yang akan diselenggarakan KPK dalam waktu dekat tersebut asal-asalan tanpa konsep, tanpa arah dan tujuan. Dirinya menjelaskan acara festival lagu antikorupsi bukanlah yang pertama dilakukan, merupakan yang ketiga, setelah sebelumnya juga sempat digelar pada 2016 dan 2017.

Festival tersebut sifatnya terbuka umum yang diikuti sejumlah peserta dalam berupa grup yang berbeda. Satu grup jumlah minimal personelnya ada dua orang (duo) dan maksimal tujuh orang (band). Lirik lagu dalam bahasa Indonesia, peserta harus mampu menciptakan lagu, memainkan instrumen sekaligus menyanyikan lagu sesuai hasil karya atau ciptaannya.

Persyayaratan lainnya adalah sejumlah peserta lomba diwajibkan mengirimkan satu lagu yang bertema atau menyuarakan antikorupsi dengan format wav atau mp3 dalam bentuk CD atau flashdisk.

Lagu yang diciptakan tersebut paling lambat dikirimkan sampai tanggal 15 Oktober 2018, lagu dan intrumen harus asli atau original 100 persen hasil karya sendiri dan bukan merupakan hasil plagiat atau re-mix.

Persyaratan lainnya adalah peserta lomba juga sedang tidak dalam ikatan kontrak dengan perusahaan label rekaman. Lagu dapat dikirimkan via pos ke Humas KPK (Festival Lagu SAKSI 2018), Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan Po Box 12950.

Formulir dapat diunduh via kanal.kpk.go.id/saksi. Peserta tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
Pemenang bakal mendapat hadiah puluhan juta rupiah. Nanti dewan juri akan memilih atau menyelejsi sembilan karya terbaik yang selanjutnya akan masuk ke album kompilasi yang diproduseri secara langsung oleh Robi Navicula. (Ant)

Lihat juga...