Ketua MA: E-Court Berikan Peradilan Cepat dan Biaya Ringan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menyebutkan, aplikasi pengadilan elektronik (e-court) yang telah diluncurkan dapat memberikan kemudahan dalam proses peradilan.
“E-court ini untuk memperlancar proses administrasi dan pelayanan peradilan,” kata Hatta Ali di Gedung MA Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Disebutkan, selama ini untuk mendaftarkan perkara setiap pemohon/penggugat atau diwakili advokat, harus datang ke pengadilan.
“Sekarang dari kantor atau rumah dapat melakukan pengiriman pendaftaran gugatan secara elektronik. Sistem ini bertujuan tercipta asas cepat dan biaya ringan,” tambahnya.
Disampaikan, aplikasi pengadilan elektronik dengan administrasi perkara berbasis online merupakan implementasi dari Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dengan peradilan cepat dan biaya ringan.
Diuraikan, e-court mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi. Selain itu, pembayaran biaya perkara seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama.
Hatta menyebutkan, pembayaran biaya perkara pun semakin ringkas karena terhubung dengan sistem e-payment yang pembayaran ditujukan ke rekening pengadilan pada bank melalui saluran pembayaran elektronik yang tersedia. Saat ini, pembayaran dapat dilakukan melalui bank-bank pemerintah yaitu Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI 46, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, dan Bank Mandiri Syariah.
“Setelah pendaftaran perkara diverifikasi, para Pemohon atau Pengugat dapat mengetahui nomor registrasi perkara dan waktu sidang pertama,” jelasnya.