Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBM Berimbas Inflasi

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kepala Badan Pusat Statistik Sumatera Barat Sukardi/Foto: M. Noli Hendra

PADANG – Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 7,5 persen, turut menyumbang inflasi terbesar di Kota Padang pada Juli 2018 dengan andil 0,11 persen.

Hal itu berdasarkan catatan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat.

Kepala BPS Sumatera Barat, Sukardi, mengatakan berdasarkan hasil pantauan BPS Sumatera Barat, dengan adanya kebijakan kenaikan PBBKB oleh Pemprov Sumatera Barat dari Rp7.800 naik menjadi Rp8.000 per liter jenis pertalite, turut membuat inflasi di Padang.

Ia menjelaskan, pada Juli lalu telah terjadi kenaikan BBM nonsubsidi hingga dua kali. Untuk kenaikan harga BBM pertama melalui kebijakan PT. Pertamina yang ketika itu dari Rp7.600 naik menjadi Rp7.800 per liter. Kini, melalui kebijakan Pemprov Sumatera Barat kenaikan BBM kembali terjadi, hingga mencapai Rp8.000 per liter.

“Naiknya PBBKB dari 5 persen jadi 7,5 persen itu, ikut andil 0,11 persen terhadap inflasi di Padang. Memang kenaikan itu baru terjadi, tapi langsung mempengaruhi inflasi,” katanya, Kamis (2/8/2018).

Menurutnya, kalau melihat pada situasi masyarakat akibat adanya kenaikan BBM jenis pertalite itu tidak membuat gejolak ataupun penurunan konsumsi BBM dari masyarakat. Namun terkait data, BPS mengaku tidak mengetahui, karena untuk data konsumsi BBM ada di PT. Pertamina.

Namun, ia memperkirakan, jika situasi seperti ini terus bertahan, ada kemungkinan kondisi inflasi di Padang akan turut menyumbang inflasi.

“Di Bukittinggi juga ada bensin menyumbang inflasi. Namun jumlah andil yang besar itu, hanya terjadi di Padang,” tegasnya.

Lihat juga...