DLH Balikpapan Minta Pelaku Usaha Miliki Izin Kelola Limbah
Editor: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) minta kepada pelaku usaha workshop (bengkel) yang belum memiliki izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk segera mengurus perizinan sehingga dapat melakukan pengelolaan limbah.
Kewajiban pengelolaan limbah B3 diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3. Pada pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan.
“Salah satu kewajiban pengelolaan lingkungan hidup dari kegiatan bengkel di kota ini adalah pengelolaan limbah B3. Limbah B3 yang dihasilkan oleh workshop berupa oli bekas, majun, filter oli, dan lain-lain pada umumnya memiliki nilai ekonomis tinggi,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Suryanto, Kamis (2/8/2018).
Berdasarkan data DLH tahun 2018, sebanyak 170 usaha telah memiliki Izin Lingkungan dengan kewajiban pengelolaan limbah B3 di Balikpapan yang telah memiliki izin pengelolaan limbah B3.
“Dari jumlah tersebut pelaku usaha yang aktif melakukan pelaporan pengelolaan limbah B3 sebanyak 75 usaha/kegiatan,” kata Suryanto.
Menurutnya, apabila badan usaha sebagai penghasil limbah B3 belum memiliki izin pengelolaan limbah B3, agar bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki perizinan usaha jasa pengumpulan limbah B3, pengolahan, dan pemanfaatan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengelola limbah B3 yang dihasilkan.
“Kalau di sini (di Balikpapan) jumlah badan usaha yang telah memiliki izin jasa pengumpulan limbah B3, pengolahan, dan pemanfaatan limbah B3 dari KLHK ada 6 perusahaan,” lanjutnya.
Melalui kerjasama tersebut, lanjut Suryanto, diharapkan limbah B3 yang dihasilkan tidak dibuang ke lingkungan begitu saja, baik pada tempat penampungan sementara sampah, perairan (sungai atau laut) sehingga berpotensi mencemari lingkungan hidup di Kota Balikpapan.
Suryanto menambahkan, limbah seperti oli bekas dengan kriteria tertentu masih dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan Marine Fuel Oil dan High Speed Diesel.
“Karena kami imbau untuk bekerjasama dengan perusahaan yang sudah memiliki pengelolaan limbah B3 dan diharapkan tidak dibuang ke lingkungan begitu saja yang bisa mencemari lingkungan sekitar,” ujarnya.