Karantina Pertanian Lampung Imbau Pengirim Hewan Lengkapi Dokumen
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
Sebagai efek jera pelaku penyelundupan diancam dengan pidana sesuai dengan pelanggaran UU No 16 Tahun 1992 pasal 6 ayat a dan c pasal 9 ayat 1 junto pasal 31 ayat (1) dan (2) tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta rupiah.
Herwintarti juga menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pemilik jasa ekspedisi agar tidak mengangkut barang berkaitan dengan karantina tanpa dokumen.
Kepala KSKP Bakauheni, Ajun Komisaris Polisi Rafli Yusuf Nugraha, SIK menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 55 ekor kura kura dilindungi asal Sumatera Utara tujuan berbagai kota di Jawa.
“Terakhir pada Minggu (26/8) berhasil menggagalkan pengiriman 27 ekor ikan arwana jenis golden Red asal Pakanbaru tujuan Jawa Timur,” terangnya.
Disebutkan juga, koordinasi terus dilakukan untuk meminimalisir pengiriman komoditas pertanian tanpa dokumen. Selain itu berbagai komoditas serta barang dilarang akan terus dipantau di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sebelum menyeberang ke Merak Banten.