Karantina Pertanian Lampung Imbau Pengirim Hewan Lengkapi Dokumen

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung mengimbau kepada pelaku bisnis pengiriman komoditas hewan, tumbuhan dan olahan melengkapi dokumen karantina.

Drh.Herwintarti, MM Kepala Seksi Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung menyebutkan, selama ini sejumlah pelaku masih enggan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina. Di antaranya sertifikat veteriner, izin dari instansi terkait wilayah asal dan tujuan serta tidak melaporkan ke karantina.

Sepanjang Juli dan Agustus, Drh. Herwintarti memastikan, BKP menggagalkan pengiriman komoditas hewan tanpa dokumen berupa daging babi hutan (celeng). Pada Juli 2018 sebanyak 3.500 kilogram di pelabuhan Panjang saat akan dibawa dari Sumatera Selatan asal Bekasi.

“Pada Agustus juga diamankan sebanyak 400 kilogram. Total sebanyak 3,9 ton daging celeng tersebut sudah dimusnahkan dengan cara dibakar,” sebutnya kepada Cendana News, Selasa (28/8/2018).

Daging celeng yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi antara KSKP Bakauheni dan BKP Kelas I Bandar Lampung. Pengamanan dilakukan pada (15/8) saat kendaraan truk colt diesel bernomor polisi B 9258 TXS membawa sebanyak 56 keranjang ikan asin dan sebanyak 4 karung daging celeng asal Tugumulyo Sumatera Selatan tujuan Bekasi.

Drh. Herwintarti, MM, Kepala Seksi Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung (depan) didampingi AKP Rafli Yusuf Nugraha, Kepala KSKP Bakauheni (belakang) pada kegiatan pemusnahan 400 kg daging celeng tanpa dokumen [Foto: Henk Widi]
Hasil pemeriksaan laboratorium, daging celeng tersebut diangkut dengan tidak menggunakan alat angkut berpendingin. Dampaknya akan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia apabila dikonsumsi dan tidak ada standar kesehatan masyarakat veteriner yaitu Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Lihat juga...