JK Sebut Penetapan Status Bencana Nasional Dinilai Belum Perlu

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

LOMBOK — Adanya desakan dari sejumlah kalangan terkait penetapan status bencana gempa Lombok menjadi bencana nasional dinilai belum perlu, mengingat sampai saat pemerintah masih mampu menangani.

“Status gempa Lombok, walaupun tidak berstatus nasional, namun sesungguhnya penanganannya sudah berskala nasional,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ketika mengunjungi masyarakat korban gempa Lombok, Selasa (21/8/2018).

Bagi JK, tidak ditetapkannya bencana gempa Lombok menjadi bencana nasional, karena pemerintah daerah dan pusat masih mampu menangani dampak dari gempa bumi di NTB dan belum membutuhkan bantuan dari luar.

Status bencana nasional itu apabila pemerintah tidak bisa berbuat, sehingga membutuhkan bantuan dari luar negeri.

“Tapi buktinya Pemprov NTB bersama Pemkab terdampak gempa sampai sekarang masih mampu menangani bencana gempa Lombok, ditambah bantuan pemerintah pusat,” katanya.

Dalam kesempatan kunjungan di lokasi pengungsian, JK juga menyerahkan dana santunan bagi keluarga yang meninggal dunia masing-masing sebesar Rp15 juta dan bantuan satu unit kendaraan truk dari Kementerian Sosial, sebagai kendaraan operasional untuk distribusi bantuan bagi para korban gempa yang berada di tempat-tempat terpencil yang tidak bisa dijangkau.

Kepada masyarakat korban gempa, JK mengajak untuk tetap semangat dalam membagun kembali ekonomi menuju kehidupan yang lebih baik.

Sebelumnya sejumlah kalangan NGO termasuk DPRD NTB mendesak pemerintah pusat menetapkan status bencana gempa bumi Lombok menjadi bencana nasional, supaya penanganan dilakukan lebih masif terutama dari sisi penganggaran.

Lihat juga...