Empat Tersangka Suap Ajukan Praperadilan

Editor: Koko Triarko

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta. –Foto: Eko Sulestyono
JAKARTA – Upaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan 38 orang tersangka mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), ternyata mendapatkan perlawanan hukum.
Sejumlah anggota dewan rupanya yang tidak bisa menerima dengan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik KPK kepadanya.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, ada empat orang tersangka yang sebelumnya dinyatakan kalah dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, berencana  akan kembali melakukan upaya  perlawanan hukum kepada KPK.
“Keempat orang tersangka anggota dewan tersebut berencana kembali mengajukan gugatan untuk melawan KPK, melalui persidangan praperadilan yang rencananya digelar dalam waktu dekat di Gedung PN Jakarta Selatan. Namun, yang jelas KPK siap menghadapi persidangan tersebut”, jelas Fevri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Febri mengaku, bahwa KPK telah menerima surat panggilan dari PN  Jakarta Selatan, isi surat tersebut  adalah jadwal atau agenda persidangan gugatan praperadilan yang digelar pada Senin depan.
Sebagai pihak pemohon adalah empat orang tersangka yang sebelumnya  pernah mengajukan persidangan gugatan praperadilan beberapa waktu lalu.
Febri Diansyah menjelaskan, bahwa secara keseluruhan sejumlah argumen yang akan dipergunakan pihak tersangka  dalam praperadilan nanti bisa dikatakan hampir sama dengan praperadilan sebelumnya.
Menurutnya, pihak KPK juga sudah menjwab atau menjelaskan semuanya dalam persidangan sebelumnya di PN Kota Medan.
“Pihak penggugat tampaknya ingin mengajukan lagi persidangan gugatan praperadilan, dengan argumentasi yang masih sama dengan sebelumnya. Pada intinya, empat orang tersebut telah menyangkal telah menerima sejumlah uang yang patut diduga sebagai suap atau gratifikasi”, kata Febri Diansyah.
Mereka, kata Febri Diansyah, beralasan tidak merasa menerima karena menganggap tidak ada bukti tertulis atau semacam kwitansi tanda terima.
Febri Diansyah, menambahkan, bahwa sebenarnya argumen atau bantahan tersebut telah dijawab pihak KPK. Menurutnya, penyidik KPK telah mengantongi lima alat bukti yang lebih dari cukup, sehingga tidak memerlukan ada atau tidaknya kwitansi atau tanda terima lainnya.
Keempat tersangka anggota dewan yang mengajukan permohonan persidangan gugatan praperadilan, yakni Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.
Lihat juga...