DPR: Pemerintah Perlu Atasi Kondisi ‘Overfishing’ Perikanan

Viva Yoga Mauladi [dok dpr.go.id]

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa pemerintah perlu segera mengatasi masalah “overfishing” atau penangkapan berlebih yang selama ini dilakukan oleh kapal ikan ilegal yang telah banyak ditenggelamkan.

Viva Yoga Mauladi menilai bahwa beberapa kawasan perairan telah mengalami kondisi penangkapan berlebih, seperti di perairan Laut Utara Jawa, Selat Malaka, dan Selat Sulawesi.

“Kondisi tersebut menjadi tantangan untuk membenahi masalah overfishing,” papar politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, dalam rilis di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Untuk itu, ujar dia, perlu ada komitmen dan dukungan regulasi pemda dalam menerapkan rencana pengelolaan strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ia berpendapat bahwa Indonesia perlu melakukan harmonisasi atau penyesuaian regulasi UU Perikanan yang terkait akses bagi pihak asing agar sejalan dan sinkron dengan peraturan lainnya.

Sebagaimana diwartakan, sebanyak 125 kapal ikan asing, yang menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia, ditenggelamkan secara serentak di 11 lokasi Tanah Air pada 19 Januari 2018.

“Penenggelaman secara serentak di 11 lokasi atas 125 kapal yang terlibat IUU Fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa.

Susi memaparkan dirinya memimpin secara langsung penenggelaman tersebut di Bitung, Sulawesi Utara, untuk sebanyak 15 kapal.

Selain 15 kapal di Bitung, juga ditenggelamkan di Natuna 40 kapal, Tarempat Anambas 23 kapal, Pontianak 18, Batam 9, Belawan 7, Cirebon 6, Aceh 3, Tarakan 2, Ambon 1, dan Merauke 1 kapal.

Menteri Susi menuturkan, penenggalaman kapal tersebut dilakukan setelah dikumpulkan dari berbagai kasus yang telah melalui putusan hukum tetap (inkracht) pengadilan. “Total dalam pemerintahan ini dari tahun 2014 sudah sebanyak 488 kapal yang sudah kita tenggelamkan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Ia mengharapkan Satgas 115 dapat terus mengawasi wilayah-wilayah perairan yang masih banyak beroperasi kapal ikan asing yang menangkap ikan secara ilegal.

KKP terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait karena menyadari bahwa tidak mungkin untuk memberantas tindak pidana pencurian ikan secara sendirian.

Kerja sama antarlembaga yang tetap terjaga dengan baik dinilai merupakan kunci keberhasilan pemerintah Indonesia dalam mengelola sumber daya perikanan dan memberantas IUU Fishing.

Sebelumnya, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) mengutarakan harapannya agar pemerintah dapat terus melanjutkan serta meningkatkan pemberantasan pencurian ikan di kawasan perairan nasional.

“Iskindo mengusulkan kepada Presiden untuk tetap konsisten memberantas dan mencegah praktik penangkapan ikan ilegal, yang tidak diatur dan tidak dilaporkan, serta penangkapan ikan yang merusak menuju perikanan berkelanjutan,” kata Ketua Harian Iskindo Moh Abdi Suhufan. (Ant)

Lihat juga...