DLH Perketat Pengawasan Bengkel di Balikpapan
Editor: Mahadeva WS
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan pembuangan limbah bengkel kendaraan di Kota Balikpapan. Hal itu dilakukan, menyusul temuan dugaan pembuangan limbah oli ke perairan pesisir Balikpapan.

Di Juli lalu, ditemukan keberadaan limbah minyak di Pantai melawai hingga tiga kali. Temuan limbah cair itu juga disertai botol-botol yang didalamnya terdapat minyak. Temuan ketiga terjadi pada Selasa (31/7/2018) lalu. “Kalo saya lihat sepintas, diduga kayak limbah oli bekas. Kemungkinan limbahnya ditampung pada drum kemudian dibuang. Karena itu, kami minta jangan buang ke laut karena bisa mengganggu habitat laut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto, Rabu (1/8/2018).
Dengan ditemukannya limbah cair di pesisir pantai Balikpapan, Suryanto meminta masyarakat untuk tidak membuang limbah ke laut. Limbah oli disebutnya, masih memiliki ekonomis karena ada yang mau membelinya. “Kami himbau jangan lagi dibuang ke laut, karena ini menganggu habitat laut. Oli ini ada yang beli, nanti lapor kita jemput dan ada nilai ekonomisnya,” tandasnya.
Suryanto menyebut, limbah yang ditemukan tersebut masih ditelusuri lagi. Petugas masih kesulitan untuk mengambil sampel karena jumlahnya masih sedikit. “Memang sedikit, ngambil sampel susah. Makanya saya himbau jangan lagi buang, akan kami berikan sanksi. Kalau pihak yang sama yang buang makanya sanksinya berat,” tegasnya.
Dengan temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup akan mengagendakan sosialisasi kepada camat dan lurah. Diharapkan, lurah dan camat nantinya menyampaikan kepada para pemilik bengkel yang berizin maupun tidak berizin di Balikpapan. “Apabila ada limbah dari bengkel dikumpulkan, kemudian laporkan ke DLH maka dari dinas kami akan menjemputnya. Karena limbah ini juga memiliki nilai ekonomis yang bisa diolah kembali,” tandasnya.