Dilepas KPK, MA Pulihkan Nama Baik Pimpinan PN Medan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

KPK menduga, Merry menerima suap sebesar SGD 280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.

Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara Tasmin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (27/8/2018), Mery menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dari hakim lainnya.

Lihat juga...