Wagub: Penyelesaian Lahan Tol Padangpariaman-Pekanbaru Butuhkan Dasar Hukum
PADANG — Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan penyelesaian sengketa pembebasan lahan tol Padangpariaman-Pekanbaru membutuhkan dasar hukum yang kuat agar tidak menjadi masalah pada kemudian hari.
“Upaya untuk mendapatkan dasar hukum itu telah dilakukan masyarakat pemilik lahan dengan membawa sengketa ke ranah hukum. Tapi kasusnya ditolak pengadilan,” katanya di Padang, Kamis (30/8/2018).
Upaya banding juga tidak bisa dilakukan karena waktu 14 hari setelah putusan pengadilan keluar telah terlewati.
Meski gagal di pengadilan, masyarakat Padangpariaman tetap menolak harga yang telah ditetapkan oleh tim appraisal karena dinilai terlalu rendah.
“Persoalan ini telah kami bawa ke Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk dicarikan solusi terbaik,” ujar Nasrul.
Salah satu opsi yang diambil saat ini, KPPIP melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari kemungkinan penyelesaian persoalan sengketa lahan tol tersebut.
Jika punya dasar hukum yang kuat, pengukuran dan penilaian harga ganti kerugian tanah masyarakat yang terimbas tol bisa dilakukan ulang.
Diharapkan harga penetapan itu nanti lebih tinggi dari yang telah ditetapkan tim appraisal sebelumnya yaitu antara Rp32 ribu hingga Rp286 ribu per meter tergantung lokasi.
Pembangunan jalan yang merupakan sirip Tol Trans Sumatera sepanjang 254,8 kilometer tersebut, terganjal belum disepakatinya harga pembebasan lahan antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
Masyarakat menilai harga yang pantas sekitar Rp600 ribu hingga Rp2 juta per meter persegi.
Tol Padangpariaman-Pekanbaru merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 58 Tahun 2017.