444 Hektare Tanah HGU Segera Disertifikasi

Ilustrasi - Area lahan - Dok CDN

MINAHASA TENGGARA  – Sebanyak 444 hektare tanah bekas lahan hak guna usaha (HGU) di Desa Mangkit, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) bakal diterbitkan sertifikat.

“Kami berencana akan mengusulkan penerbitan sertifikat tanah, setelah Bupati James Sumendap menerbitkan Surat Keputusan Redistribusi lahan bekas HGU kepada masyarakat,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Minahasa Tenggara, Roike Lumingas di Ratahan, Senin.

Roike menuturkan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Tenggara untuk penerbitan sertifikat tersebut.

Kepala Desa Mangkit, Simon Aling mengungkapkan, para warganya mengaku sangat bersyukur setelah adanya kebijakan dari kepala daerah terkait status lahan bekas HGU tersebut.

“Kami warga desa sangat bersyukur, karena perjuangan hampir puluhan tahun untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut mulai mendapatkan titik terang,” katanya.

Dia pun berharap, Pemkab melalui instansi teknis terkait, bersama dengan BPN dapat segera melakukan pemrosesan penerbitan sertifikat tanah.

“Kami sangat berharap ini bisa segera diterbitkan sertifikat. Sekaligus kami juga meminta kepada Bupati agar pada proses penyerahan sertifkat mendatang, dapat diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo,” tukasnya.

Bupati James Sumendap ketika bertemu dengan para warga Desa Mangkit di ruangan kerjanya menegaskan, agar seluruh perangkat desa tidak mengenakan pungutan kepada masyarakat saat pengurusan sertifikat.

“Saya peringatkan jangan ada pungutan bagi masyarakat yang akan mengurus sertifikat. Berikan mereka dan kemudahan sehingga selesai pengurusan sertifikat,” katanya.

Dia juga berharap lahan yang nantinya bakal digunakan oleh masyarakat tersebut, dapat dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi keluarga. (Ant)

Lihat juga...