Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Bupati Temanggung

Editor: Mahadeva WS

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Bupati Temanggung, Jawa Tengah M. Al Khadzig. Pemeriksaan tersebut sebagai saksi dalam dugaan suap pembangunan pembangkit listrik 35.000 Mega Watt (MW) Riau-1.

Khadziq merupakan suami Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara tersebut. “M. Al Khadzig bersama sejumlah saksi lainnya Rabu (25/7/2018) diperiksa  dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) dalam kasus dugaan pemberian suap atau gratifikasi,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (25/7/2018).

Dalam waktu bersaman, penyidik KPK juga memanggil saksi lain untuk tersangka Johannes. Masing-masing Supangkat Iwan Santoso, Direktur Pengadaan Strategis II PT. PLN (Persero) dan Tahta Maharaya yang merupakan Tenaga Ahli DPR RI.

KPK meyakini tersangka Eni Maulani Saragih telah menerima uang suap beberapa kali dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut KPK, total keseluruhan uang suap yang diterima mencapai Rp4,5 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian Johannes, untuk memuluskan penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Johannes merupakan pemegang atau pemilik saham terbesar perusahaan Blackgold Natural Resources Limited. Saat menggelar OTT, petugas KPK berhasil menyita dan mengamankan uang tunai sebesar Rp500 juta dari tangan Eni. Uang tersebut diduga merupakan pemberian yang keempat. KPK hingga saat ini masih terus mendalami sejumlah aliran dana lainnya yang telah diterima tersangka Eni.

Penyidik KPK menduga, pemberian suap yang pertama terjadi di Desember 2017 dengan nilai Rp2 miliar. Suap kedua terjadi di Maret 2018 senilai Rp 2 miliar. Sedangkan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 dengan nilai Rp300 juta.

Lihat juga...