MEDAN – Sejumlah partai politik mengalami kerumitan dengan penerapan ‘SILON’ atau Sistem Informasi Pencalonan yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum dalam mendaftarkan bakal calon anggota legislatif.
Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut, Hendra Cipta, mengatakan, sebelum menyerahkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), data calon anggota legislatif (caleg) harus dimasukkan atau diunggah terlebih dahulu ke dalam SILON.
Setelah SILON tersebut diisi, parpol harus mencetak (print) lagi data yang dimasukkan ke dalam Silon untuk diserahkan ke KPU. “Kita harus dua kali kerja. Memanggil bisa, tapi cukup rumit dan merepotkan,” ucapnya.
Selain proses yang harus dilakukan, kerumitan juga dialami pengurus parpol di daerah akibat keterbatasan jaringan internet. Untuk wilayah perkotaan seperti di Medan dan sekitarnya, mungkin kerumitannya itu tidak terlalu besar, karena jaringan internetnya cukup lancar.
“Bagaimana dengan di daerah yang jaringan internetnya susah?” ujar Hendra Cipta.
Kerumitan serupa juga disampaikan Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumut, Jafaruddin Harahap, karena harus menjalankan prosedur baru yang membutuhkan waktu.
“Kalau dulu, cukup menyerahkan berkas ke KPU. Kalau ada kekurangan, tinggal diperbaiki,” tuturnya.
Menurut dia, kerumitan dalam Silon itu menambah kerumitan dalam pengurusan syarat lain, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Dulu, SKCK cukup dari Polres atau Polda, saja. Sekarang harus diurus dari kelurahan, polsek, polres, hingga polda,” ujar Jafaruddin. (Ant)