Polisi: 100 Hektare Lahan Terbakar di Pontianak
PONTIANAK – Kepolisian Pontianak mencatat, sudah 100 hektare lahan yang sebagian besar berupa gambut terbakar. Lahan terbakar tersebut berada di kawasan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Kapoltabes Pontianak Kombes Pol Wawan Kristyanto mengatakan, dari 100 hektare lahan yang terbakar, kondisi terparah kebakarannya terjadi di Rasau Jaya dan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. “Pada Selasa (24/7/2018), kami menurunkan sekitar 300 personel polisi untuk membantu pemadaman kebakaran di beberapa titik kebakaran hutan dan lahan bekerja sama dengan instansi terkait,” ujarnya, Rabu (25/7/2018).
Mengenai kebakaran, pihaknya telah mengamankan dua orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Kedua pelaku tersebut sengaja membuka lahan dengan cara membakar. “Dua orang itu kami tangkap di dua lokasi berbeda. Di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Sudah dalam proses hukum,” jelasnya.
Sementara, untuk korporasi atau perusahaan, belum ada indikasi keterlibatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di 2018. “Sampai saat ini personel polisi yang ditugaskan untuk membantu masih bekerja memadamkan api di lapangan. Pola yang kami terapkan melakukan pemadaman bersama-sama secara berkesinambungan,” katanya.
Dengan kondisi tersebut Kapolresta mengimbau masyarakat agar ikut bersama-sama menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. “Mari sama-sama waspada, jangan membakar lahan dan tidak membuang barang yang mudah terbakar di lahan gambut. Karena, kalau sudah terbakar lahan gambut itu sulit untuk dipadamkan,” pungkas Wawan. (Ant)