Kemenkumham Jateng Deportasi 33 WNA
PEKALONGAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah di 2018 ini telah mendeportasi 33 Warga Negara Asing (WNA). Mereka di deportasi karena menyalahi sejumlah perizinan keimigrasian.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng Ramli HS mengatakan, dalam kurun beberapa bulan terakhir ini, kanwil telah memproses pro justitia (demi hukum) enam kasus tindak pidana keimigrasian.
“Adapun yang sudah kami kenai tindakan administrasi kemigrasian dan diusir ada 33 orang. Mereka antara lain berasal dari Korea, Jepang, dan China yang datang ke Indonesia melalui kantor Keimigrasian Pemalang, Semarang, Solo, Wonosobo, dan Cilacap,” katanya di Pekalongan, Rabu (25/7/2018).
Sebagai antisipasi penyalahgunaan izin keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Jateng melakukan kerja sama dengan instansi lain seperti pemerintah daerah di Jateng. Kanwil, mengimplementasikan pasal 69 Undang-undang No.6/2011 tentang Keimigrasian, yang menyebut, perlunya pengawasan orang asing baik di tingkat pusat, provinsi, dan daerah atau tingkat kecamatan.
“Kami menyadari bahwa imigrasi tidak bisa secara langsung mengetahui keberadaan aktivitas orang asing karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), dan kantor. Oleh karena, kami memberdayakan aparatur terkait yang terkoordinasi dengan pengawasan orang asing yaitu antara lain dengan para camat untuk melaporkan adanya dugaan orang asing yang melakukan keresahan,” katanya.
Kanwil Kemenkumham juga melibatkan aparat keamanan seperti Polri dan TNI dalam pengawasan orang asing tersebut. Aparatur kecamatan adalah petugas terdepan yang paling mengetahui aktivitas dan keberadaan orang asing di daerah. “Oleh karena itu, kami berharap para camat memberikan pemahaman pada aparatur yang di bawah yaitu kepala desa dan lurah untuk melaporkan atau menginformasikan keberadaan orang asing yang dicurigai,” tandasnya.
Secara berjenjang, kecamatan melaporkan pada keimigrasian setempat sebagai upaya deteksi dini keberadaan orang asing. “Adapun sepanjang masalah penyalahgunaan perizinan kemigrasian, itu sudah menjadi tanggung jawab kami untuk menuntaskan kasusnya,” pungkasnya. (Ant)