Pemkot Bekasi Perketat Peminjaman Kendaraan Dinas

Ilustrasi kendaraan dinas - Dokumentasi CDN

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, memperketat teknis peminjaman kendaraan operasional kedinasan di lingkup pemerintah setempat. Kebijakan tersebut diterapkan, menyusul masih minimnya inisiatif pelaporan pinjaman oleh pegawai yang membutuhkan.

“Kami akan buatkan surat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait aturan pelaporan penggunaan kendaraan dinas sebagai bentuk tertib administrasi,” kata Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Ferdyan di Bekasi, Rabu (4/7/2018).

Pemkot Bekasi saat ini memiliki 959 unit kendaraan operasional kedinasan dalam bentuk mobil dan sepeda motor. Namun berdasarkan pengalaman, pada cuti bersama libur Lebaran 2018, sekira 30 persen kendaraan operasional kedinasan dimanfaatkan penggunanya untuk keperluan mudik.

Ferdyan mengatakan, peminjaman mobil dinas itu kerap luput dari pengawasan karena tidak adanya inisiatif dari peminjam untuk melaporkan peminjaman kepada instansi berwenang. “Misalnya saat libur Lebaran, tidak semua OPD di wilayah setempat melapor peminjaman kendaraan untuk keperluan mudik Lebaran,” katanya.

Berdasarkan hasil evaluasi diketahui, hanya 71 unit kendaraan saja yang dilaporkan dipakai untuk keperluan pribadi pegawai. “Pada mudik kemarin, ada 71 unit kendaraan yang dipinjam pegawai dari sembilan OPD. Sementara jumlah OPD di Kota Bekasi mencapai 47 unit yang terdiri dari dinas, badan dan kecamatan,” katanya.

Saat ini, BPKAD Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran No.024/3212/BPKAD terkait pemanfaatan kendaraan dinas oleh pegawai. Dalam aturan tersebut, mensyaratkan peminjaman kendaraan diklasifikasikan dari pangkat pegawai, misalnya bagi pegawai eselon II, III hingga IV mereka bisa meminjam kendaraan roda empat, sedangkan staf kendaraan dinas roda dua. “Kendaraan hanya boleh digunakan oleh pegawai yang berhak sesuai dengan surat keputusan atau pegawai yang memang mendapat kendaraan dinas,” jelasnya.

Selain itu, setiap pegawai yang ingin menggunakan kendaraan dinas wajib memperoleh izin secara tertulis dari pimpinannya sebelum dipergunakan. “Misalnya pejabat setingkat eselon II, maka peminjaman tersebut harus mendapat izin dari Sekretaris Daerah. Namun, apabila peminjam merupakan pejabat eselon III dan IV, maka harus mendapat izin dari Kepala OPD,” katanya.

Ferdyan juga mengingatkan, segala bentuk kerusakaan atau kelalaian pada kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab penuh pengguna barang. “Sebab penggunaan kendaraan tersebut di luar pekerjaan sebagai aparatur dalam melayani masyarakat, sehingga risikonya pun harus ditanggung pribadi,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...