Paslon Bupati-Wabub Bangkalan Gugat Hasil Pilkada
Editor: Koko Triarko
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah, yang diajukan oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangkalan, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan nomor urut 1, Moch. Fand AI Fauzi dan Sudarmawan, melalui kuasa hukumnya, mengungkapkan, bahwa total suara sah telah melebihi jumlah daftar pemilih tetap (DPT), DPT Tambahan, dan jumlah surat suara cadangan pada hari pemungutan suara. Paslon nomor urut 1 juga mengungkapkan, bahwa jumlah kehadiran pemilih dalam DPT mencapai angka 100 persen di 14 kecamatan dari 18 kecamatan,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK Jakarta, Kamis (26/7/2018).
