Nyaleg, kades di Purwakarta Diminta Segera Mengundurkan Diri

Ilustrasi - Dok. CDN

PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meminta para kepala desa yang menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019 untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Purwakarta Agus Riyanto mengatakan, dari tiga kepala desa yang masuk dalam daftar bacaleg, baru satu orang yang telah menyerahkan surat pengunduran diri. “Baru satu kades yang menyerahkan, yakni Castono, Kades Bungursari. Dua kades lainnya, Ahmad dari Desa Cipinang dan Nursyilvia dari Desa Kertajaya, belum menyerahkan surat pengunduran diri,” ungkapnya, Jumat (20/7/2018).

Untuk menjadi anggota legislatif, para kepala desa harus mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya, jika nantinya tidak terpilih, maka sudah tidak bisa lagi menjadi kepala desa. Pengunduran diri bagi kades yang nyaleg diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.20/2018 pasal 7 ayat 1 huruf I.Kemudian ada juga ketentuan di Undang-undang No.6/2014 tentang Desa.

Dengan kondisi tersebut, Agus mengimbau agar dua kades yang belum mengundurkan diri agar segera menyampaikan surat pengunduran dirinya. Sebelum penentuan Daftar Calon Sementara (DCS), kedua kades harus segera menyerahkan surat pengunduran diri. “Itu harus segera diurus. Jika tidak, nantinya bisa jadi masalah, sehingga bisa dianggap gagal untuk nyaleg,” kata dia. (Ant)

Lihat juga...