BKIPM Sumut Terima 21 Ikan Berbahaya Dari Masyarakat
MEDAN – Tim Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM Kantor Perwakilan Sumut, menerima ikan berbahaya atau predator dari beberapa pemilik. Ikan tersebut diterima dari berbagai lokasi.
“Setelah awalnya ada 21 ekor ikan yang sudah diserahkan pemiliknya, Tim BKIPM Sumut masih terus menerima penyerahan dari pemiliknya di periode sosialisasi,” ujar Kepala Stasiun KIPM Medan II Edi Santoso di Medan, Jumat (20/7/2018).
Dari 21 ekor ikan berbahaya yang diserahkan itu terdiri dari tiga ekor Ikan Aligator dengan panjang satu meter milik seorang pengusaha restoran di Medan Belawan. Kemudian sembilan ekor Arapaima (panjang 1,5 meter) dan sembilan ekor Ikan Aligator (panjang satu meter) milik pengusaha kolam pancing di daerah Hamparan Perak Deliserdang. “Total jumlah dan jenis ikan yang diterima hingga pekan ini nanti diinformasikan lagi setelah dapat rekap dari petugas tim,” tambahnya.
Dia menegaskan, Tim SKIPM Medan II, Balai KIPM Medan I dan SKIPM Tanjung Balai Asahan terus melakukan sosialisasi dengan mengunjungi ke berbagai lokasi. Tim berharap sosialisasi tentang penyerahan ikan berbahaya dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Masyarakat diminta untuk tidak memperjualbelikan 152 jenis ikan yang tercantum dalam Permen KP No.14/2014. Sosialisasi dilakukan BKIPM Sumut mulai 1 Juli dan akan berakhir 31 Juli mendatang. Setelahnya dibuat posko untuk penyerahan ikan berbahaya secara sukarela.
Upaya pengamanan ikan berbahaya itu mengikuti arahan Kepala BKIPM – KKP yang mengajak masyarakat untuk tidak memelihara atau membudidayakan, mengedarkan dan melepasliarkan ikan-ikan yang dilarang. Menurut rencana, apabila di atas 31 Juli, ada temuan ikan berbahaya, maka akan dilakukan penyitaan dan memberikan sanksi pidana dan denda kepada pemiliknya. (Ant)