Disdagperin Bengkalis Tera Ulang Timbangan Empat Pasar
BENGKALIS – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis, Riau, melakukan tera ulang timbangan milik pedagangan pasar tradisional. Tera ulang dilakukan untuk menciptakan transaksi jual beli yang jujur di pasar tradisional.
Tera ulang mensasar pedagang di empat pasar tradisional yang berada di setiap kecamatan seperti, pasar Kecamatan Mandau, Kecamatan Pinggir, Kecamatan Bathin Solapan, dan pasar Tualang Mandau. “Sidang Tera ulang dilakukan tersebut, sebagai upaya memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap akurasi alat ukur pedagang,” ujar Kepala Bidang Pengembangan dan Perdagangan Disdagperin Bengkalis Burhanuddin, Jumat (20/7/2018).
Untuk tahap pertama, tera ulang sudah dilaksanakan di pasar Dewi Sartika di Kecamatan Mandau dan dilanjutkan di Kantor Desa Kama Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. “Untuk Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan sidang terara sudah dilakukan 17 Juli 2018 di pasar tradisional setempat,” tambah Burhanudin.
Selanjutnya, Tera Ulang kembali dilakukan di Kantor Desa Pinggir lama Kecamatan Pinggir dan terakhir hari ini di kantor camat Tualang Mandau. “Tera ulang terhadap alat ukur pedagang ini, kita menurunkan tim pelaksana empat orang, yang terdiri dari dua orang dari tim metrologi legal dari Pekanbaru dan dua orang dari Disdagperin Bengkalis,” jelasnya.
Terhadap alat ukur yang di tera ulang, apabila ditemukan tidak sesuai ketentuan tidak akan diberi sanksi. Petugas hanya akan menyesuaikan kembali alat ukur tersebut dengan standar nasional. Tera Ulang akan dilakukan kembali untuk wilayah regional dua di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara. Lalu Regional tiga untuk Kecamatan Siak Kecil, Bukit Batu dan Bandar Laksamana, dan terakhir untuk Regional empat di Kecamatan Bengkalis dan Bantan. (Ant)