JAKARTA — Nelayan di Desa Darawa, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menutup satu dari 14 lokasi perairan penangkapan gurita selama tiga bulan untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan nilai ekonominya.
“Pengelolaan perikanan gurita di Desa Darawa adalah yang pertama dilakukan di Indonesia, sehingga dapat menjadi contoh pada daerah-daerah lain di Indonesia,” kata Ketua Forum Kahedupa Toudani (FORKANI), La Beloro, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/7/2018).
Karenanya masyarakat nelayan di Desa Darawa di Kabupaten Wakatobi ini melakukan deklarasi pengelolaaan musim tangkapan perikanan gurita di Pantai One Mbiha, Desa Darawa, di mana masyarakat bersepakat melakukan penutupan selama tiga bulan di satu lokasi penangkapannya.
Namun demikian ia mengatakan masyarakat masih dapat melakukan penangkapan di 13 lokasi penangkapan lainnya, sehinggal hal ini tidak membatasi lokasi penangkapan masyarakat Darawa.
Selain melakukan penutupan lokasi penangkapan, deklarasi ini juga mengatur siapa yang berhak untuk memanfaatkan sumber daya gurita, jenis alat tangkap yang diperbolehkan dalam wilayah Desa Darawa dan juga aturan-aturan lainnya.
Tujuan deklarasi ini, menurut dia, memberikan waktu gurita untuk berkembang lebih banyak dan dapat tumbuh semakin besar, sehingga dapat memberikan dampak secara ekonomi kepada nelayan gurita. Hal ini dilakukan karena siklus hidup gurita sangat singkat yang hanya dapat hidup selama 15-18 bulan.
“Selain itu gurita dapat tumbuh cepat selama enam bulan pertama dalam siklus hidupnya, yaitu dapat tumbuh dua kali lipat berat badan sebelumnya dalam sebulan,” lanjutnya.
Penentuan lokasi penutupan dan waktu penangkapan ditentukan berdasarkan data hasil tangkapan masyarakat selama 15 bulan, dimana rata-rata penangkapan masyarakat adalah 2,8 kilogram (kg) per trip dengan total penangkapan selama ini sebanyak enam ton, dan rata-rata produksi penangkapannya adalah 406 kg per bulan.
Dengan melakukan penutupan ini, masyarakat berharap jumlah penangkapannya meningkat dan ukuran gurita yang ditangkap lebih besar karena gurita yang berukuran besar akan memiliki harga yang lebih tinggi.
Deklarasi pengelolaan musim tangkapan ini merupakan hasil dari proses yang memakan waktu selama 15 bulan, yang dimulai dengan membuat profil perikanan, pendataan hasil tangkapan nelayan, pemetaan lokasi penangkapan, pertemuan masyarakat bersama adat dan pemerintah desa, hingga sosialisasi kepada tokoh-tokoh masyarakat.
Kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut, adalah serangkaian upaya yang difasilitasi oleh FORKANI, pemerintah Desa Darawa dan Taman Nasional Wakatobi.
Deklarasi pengelolaan perikanan gurita ini akan memiliki nilai yang strategis, khususnya dari aspek pengelolaan perikanan secara berkelanjutan berbasis masyarakat lokal, terutama relevansinya dengan pengelolaan wilayah perikanan secara kolaborasi antara adat, masyarakat Desa Darawa, pemerintah desa, Pemkab Wakatobi dan juga pihak Taman Nasional Wakatobi dalam upaya pemanfaatan perikanan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud, mengatakan bahwa dengan mengetahui potensi Desa Darawa yaitu perikanan gurita, maka diharapkan pemerintah desa harus memanfaatkan dana desa untuk mengembangkan potensi tersebut. (Ant)