MA Desak KY, Seleksi Calon Hakim Agung

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) terus mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menggelar seleksi calon hakim agung (CHA) untuk mengisi posisi yang kosong. Melihat saat ini, sejumlah kamar, seperti pidana, perdata dan tata usaha negara di MA masih kosong, karena ditinggal pensiun para hakim agung.

“Kita sudah mengajukan surat ke KY untuk minta diadakan seleksi calon hakim agung, melihat jumlah hakim agung saat ini masih kurang karena alasan pensiun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, kepada wartawan di Jakarta usai sosialisasi Aplikasi e-court kepada Advokat, Jumat (20/7/2018).

Abdullah mengakui, dengan berkurangnya jumlah hakim agung secara tak langsung mengganggu kinerja MA. Ditambah lagi perkara yang masuk ke MA setiap harinya bisa ribuan, sehingga kekosongan hakim agung tersebut perlu segera diisi.

“Kalau dikatakan kinerja MA terganggu dengan kurangnya hakim agung, tentu itu tidak bisa disangkal. Bayangkan saja per hari perkara yang masuk ke MA itu bisa ribuan, sehingga perlu hakim agung untuk mengisi kekosongan yang sekarang,” ujarnya.

Lebih jauh Abdullah mengatakan, untuk kamar pidana saja hingga saat ini masih kurang karena ditinggal oleh Artidjo karena memasuki masa pensiun. Demikian juga dengan kamar lainnya, seperti kamar TUN, kamar agama, kamar perdata, dan kamar militer masih mengalami kekurangan.

“Harapan kita semua kamar di MA ini segera diisi, maka kita terus mendesak KY untuk melakukan seleksi penerimaan calon hakim agung. Karena hampir semua kamar di MA mengalami kekurangan,” ungkapnya.

MA juga menyambut baik seleksi calon hakim yang dilakukan oleh KY beberapa waktu yang lalu. Namun sayang, dari delapan hakim agung yang diminta oleh MA hanya dua yang lolos, itu pun kamar pidana tidak ada yang lolos. Padahal kata Abdullah, MA sangat membutuhkan hakim agung kamar pidana.

“Kita apresiasi KY yang melaksanakan seleksi calon hakim agung beberapa waktu lalu, tapi kita lihat hasilnya hanya dua hakim agung yang lolos. Dan keduanya tidak ada kamar pidana, melainkan kamar agama dan perdata,” sebutnya.

Saat ini hakim agung yang ada di MA berjumlah 48 hakim agung dari 60 total hakim agung. Artinya ada kekurangan 12 hakim agung yang harus diisi, untuk itulah MA terus mendesak KY untuk mengisi kekosongan hakim agung tersebut.

Lihat juga...