KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Tersangka Kasus Suap
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini secara resmi telah menetapkan Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan (Lamsel) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tersangka Hasan berhasil ditangkap dan diamankan bersama sejumlah orang lainnya saat melakukan transaksi di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Demikian menurut keterangan resmi yang disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut pihak KPK juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai sebesar Rp.599.990.000.
Menurut Basaria, Hasan ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi terkait perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel.
KPK menduga bahwa selama ini Hasan kerap meminta imbalan atau commitment fee dari sejumlah pengusaha atau kontraktor setempat.
Basaria mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara maka penyidik KPK telah meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan. “Selain itu menetapkan 4 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan,” jelasnya di Gedung KPK, Jumat (27/7/2018).
Basaria dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka lainnya masing-masing adalah Gilang Ramadhan, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara. Keempat orang tersebut hingga saat ini dipastikan masih terus menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik di Gedung KPK Jakarta.
Tersangka Zainuddin Hasan, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara sebagai pihak penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan tersangka Gilang Ramadhan disangkakan sebagai pihak pemberi suap atau penyuap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pasal 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pantuan Cendana News dari Gedung KPK Jakarta, hingga malam ini belum diketahui apakah empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan langsung ditahan atau tidak. Wartawan sampai saat ini masih menunggu kapan kepastian proses penahanan terhadap tersangka tersebut akan dilakukan penyidik KPK.