JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta keterangan dari Aa Umbara Sutrisna, Bupati Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa suap sejumlah proyek, yang menjerat Abu Bakar, mantan Bupati Bandung Barat.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Umbara Sutrisna itu, untuk kepentingan pengembangan penyelidikan maupun penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara tersangka Abu Bakar.
Tersangka Abu Bakar hingga saat ini masih menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta. Penahanan dilakukan untuk memudahkan koordinasi terkait pemeriksaan terhadap Abu Bakar, dan sejumlah tersangka lainnya yang diduga ikut terkibat dalam kasus korupsi.
“Umbara Sutrisna, Bupati Bandung Barat, bersama sejumlah saksi lainnya, diperiiksa sebagai saksi untuk tersangka Abu Bakar dalam kasus dugaan korupsi berupa peneriman suap atau grtafikasi”, jelas Yuyuk, di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/7/2018).
KPK meyakini, tersangka Abu Bakar diduga telah menerima sejumlah uang sebagai suap atau gratifikasi sebesar Rp435 juta, untuk keperluan kampanye istrinya, yaitu Erlin Suharliah, yang ingin maju dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat.
Uang tersebut diduga atas permintaan Abu Bakar, kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Bandung Barat. Sementara itu, sumber aliran dana yang diterima Abu Bakar diduga berasal dari pemberian sejumlah pengusaha atau kontraktor setempat.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing Abu Bakar Adiyoto, Weti Lembanawati-Kepala Dinas (Kasis) Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, dan Asep Hidayat-Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat.
Kasus tersebut berhasil diungkap KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Saat itu, sejumlah pihak yang diduga terlibat langsung ditangkap dan diamankan, kemudian dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK sempat melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari Erlin Suharliah, sebagai saksi untuk tersangka Abu Bakar, yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Namun hingga saat ini, penyidik untuk sementara belum menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.