KPK Minta Kemenkumham Lakukan Reformasi di Lembaga Pemasyarakatan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya dugaan praktik jual-beli sejumlah fasilitas dan perizinan kepada sejumlah oknum narapidana kasus korupsi.
KPK menduga bahwa sejumlah oknum narapidana korupsi selama ini sempat menikmati sejumlah fasilitas yang diberikan tidak secara gratis alias cuma-cuma. Ada sejumlah imbalan uang yang telah disepakati sebelumnya agar yang bersangkutan bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan.
Saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Wakil KPK masing-masing Laode M. Syarif dan Saut Situmorang sempat meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beserta jajarannya agar serius untuk melakukan sejumlah reformasi khususnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.
“Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana dimana hal tersebut merupakan bagian akhir dari sistem pidana dalam tata peradilan,” jelas Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Menurut Saut dalam penanganan kasus korupsi maupun praktik suap KPK tidak pernah main-main maupun tebang pilih, dirinya mengaku kecewa ketika dalam kenyataannya para narapidana kasus korupsi justru malah mendapatkan sejumlah fasilitas khusus.
Hal tersebut menurut Saut justru sangat merusak cita-cita dan masa depan Bangsa Indonesia, khususnya terkait penanganan kasus-kasus yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di antaranya gratifikasi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saut juga menambahkan, kasus penyalahgunaan dan penyelewengan yang terjadi di Lapas Sukamiskin tersebut justru menodai semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan KPK.
Saat melakukan OTT di Lapas Sukamiskin, petugas KPK berhasil menemukan banyak fasilitas-fasilitas yang berlebihan. Berkaca dari kasus di Lapas Sukamiskin, KPK berharap Kemenkumham dan jajarannya serius melakukan pembenahan di seluruh Lapas.