KPK Hibahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi ke Kejagung
Editor: Makmun Hidayat
Selanjutnya 1 rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No. 8 Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Indonesia (DKI) Jakarta. Rumah tersebut memiliki luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 yang diperkirakak senilai Rp 3.033.706.000.
Menurut Febri, rumah yang disita KPK tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus perkara korupsi dengan tersangka Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Febri menjelaskan 3 unit kendaraan pertama, Fortuner, Innova dan Isuzu akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan, Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan 1 unit kendaraan lainnya, yaitu Hyundai H1 akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sedangkan, 1 unit rumah akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta.
Dalam acara serah terima akan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat, kunci dan dokumen langsung dari Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Jaksa Agung H.M. Prasetyo.
Menurut Febri, hibah tersebut menjadi salah satu cara KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas.
Penyerahan sejumlah barang hasil rampasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No. 16/KM.6/WKN.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menkeu No. 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, dan Surat Keputusan Menkeu No. 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018.