KPK Hibahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi ke Kejagung
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan sejumlah barang rampasan dari kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, untuk dapat dipergunakan sebagai operasional Kejagung.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan serah terima hibah barang rampasan sejumlah perkara yang pernah ditangani.
Serah terima hibah melalui mekanisme penetapan status penggunaan barang rampasan tersebut, menurut rencana akan dilakukan Selasa (24/7/2018) di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Benar, besok (hari ini) akan dilakukan serah terima barang hibah barang rampasan dari sejumlah kasus korupsi maupun pencucian uang kepada pihak Kejagung, barang tersebut merupakan hasil sitaan KPK,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/7/2018).
Febri Diansyah juga menjelaskan secara rinci barang sitaan apa saja yang besok akan diserahkan kepada KPK. Menurut Febri total nilai barang rampasan yang akan dihibahkan sebesar Rp3.532.179.000.
Masing-masing 1 mobil Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013 senilai Rp274.564.000, kemudian 1 mobil Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 sebesar Rp94.934.000. Kemudian 1 mobil Isuzu Tahun 1996 senilai Rp28.380.000.
Mobil tersebut semuanya merupakan hasil rampasan dari sejumlah kasus perkara korupsi alat simulator Surat Izin Mengemudi yang menjerat Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri.
Kemudian 1 mobil Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai Rp100.595.000 yang merupakan hasil rampasan kasus perkara korupsi yang menjerat Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur.