Kejati Sumut Periksa Berkas Perkara Kapal Tenggelam

Ilustrasi - Kapal tenggelam - Dok: CDN

MEDAN – Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih memeriksa berkas perkara kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, di perairan Danau Toba, Tiga Ras Kabupaten Simalungun. Berkas perkara telah dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, berkas perkara tersebut, saat ini tengah diteliti kelengkapannya. Jika masih ada kekurangan, maka jaksa akan mengembalikan berkas kepada penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi. “Kejati Sumut diberikan waktu selama dua minggu untuk meneliti kasus kapal tenggelam yang mengangkut ratusan orang penumpang itu,” ujar Sumanggar, Jumat (6/7/2018).

Berkas perkara kapal karam di perairan Danau Toba itu, telah dilimpahkan oleh penyidik pada Senin (2/7/2018). Selanjutnya, perkara kapal tenggelamnya kapal yang memakan korban jiwa itu, langsung ditangani secara serius oleh Kejati Sumut. “Jaksa masih meneliti berkas perkara kapal tenggelam,” tambah mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menjadwalkan, pekan ini akan melimpahkan kasus perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun ke Kejati Sumut. Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (4/7/2018) mengatakan, perkara tersebut telah dirampungkan dan tinggal menunggu pelimpahan.

Perkara yang akan dilimpahkan, atas nama TS, nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir. Selanjutnya, FP PNS Dishub Samosir, dan RD Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir. “Empat tersangka itu, saat ini masih ditahan di Polda Sumut,” tambahnya.

Nainggolan menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang No.17/2008 tentang Pelayaran jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kapal kayu KM Sinar Bangun yang mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6/2018), sekira pukul 17.30 WIB. KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.

Tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia, yakni Tri Suci Wulandari, Aceh Tamiang, Fahrianti (47) warga Jalan Bendahara Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, dan Indah Yunita Saragih (22) warga P Sidamanik. Sedangkan, seanyak 164 penumpang lainnya dinyatakan hilang dan tidak dapat diangkut jasadnya dari Danau Toba dengan kedalaman 450 meter. (Ant)

Lihat juga...