Kejari Hentikan Penyidikan Politik Uang di Pilkada Garut
GARUT – Kejaksaan Negeri Garut memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus politik uang di Pilkada Garut. Kasus tersebut melibatkan, tim sukses pasangan petahana saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Penghentian penyidikan dilakukan, karena tidak terpenuhinya unsur pidana Undang-undang Pilkada. “Setelah kami pelajari dengan seksama ternyata peristiwanya itu bukan pelanggaran pidana pemilu money politics,” kata Kajari Garut Azwar, usai Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Garut di Gedung Graha Patriot, Garut, Kamis (5/7/2018) malam.
Menurutnya, Kejari Garut sudah menerima berkas kasus dugaan pidana politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Garut tersebut. Berkas sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil analisa Kejari Garut menyebut, praktik politik uang tersebut dilakukan dalam kampanye tertutup.
Berdasarkan undang-undang, hal itu tidak masuk pelanggaran pemilu. “Kalau pemberian uang untuk konsumsi dan transportasi dalam pelaksanaan kampanye tertutup itu tidak dilarang,” katanya lagi.
Dengan hasil tersebut, berkas kasus selanjutnya dikembalikan ke penyidik Polres Garut dan akhirnya kasus tersebut dihentikan. “Nggak dilanjut kasus itu, nggak bisa dihukum,” tandas Azwar.
Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Garut telah memproses kasus dugaan politik uang oleh seorang kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Praktik politik uang tersebut terjadi saat kampanye petahana calon Wakil Bupati Garut Helmi Budiman di Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Garut. Panwaslu telah menyerahkan hasil temuan kasus dugaan politik uang tersebut berikut pelaku yang memberi uangnya yang merupakan kader PKS di desa itu.
Ketua Panwaslu Garut Asep Burhan menyatakan, kasus tersebut berdasarkan analisa panwaslu memenuhi unsur pidana politik uang sehingga kasusnya diserahkan ke polisi dan Kejari. “Itu sudah kajian pidana, panwas melimpahkannya ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ungkapnya. (Ant)