Hukum Adat Harus Fleksibel untuk Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise - Foto: Dok CDN

Ada tujuh wilayah adat besar di Papua dan Papua Barat, terdiri dari 263 suku dengan tradisi, adat dan bahasa berbeda. Untuk bisa masuk maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menggunakan tiga pilar atau tiga tungku, yaitu adat, agama dan pemerintah.

Sebelumnya KPPPA telah memiliki tujuh butir kesepakatan dengan Dewan Adat Papua (DAP), di mana Dewan Adat mendukung pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Tanah Papua, meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat luas dan khususnya masyarakat adat di Papua tentang isu-isu penting pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Lalu DAP dan KPPPA juga memperdalam dan memperluas pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk dapat menjangkau seluruh wilayah adat. Lalu bersama mencari cara terbaik untuk melancarkan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

DAP dan KPPPA juga perlu memantau dan mengevaluasi bersama secara berkala untuk mengetahui kemajuan yang telah dicapai, selain juga meningkatkan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Poin terakhir, DAP dan KPPPA akan melakukan pertemuan kembali di Wamena di 2019.

Dengar pendapat bersama Dewan Adat Papua ini dilakukan dalam rangkaian “diplomatic tour” yang diikuti 37 perwakilan kedutaan besar di Indonesia dan tiga organisasi dunia dan mengangkat tema “Exhibition of Women Empowerment in Papua Land”. (Ant)

Lihat juga...