Disdik: Zonasi di Sumbar Berdasarkan Ruang Lingkup Kota Kabupaten
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
PADANG — Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Burhasman menjelaskan, nilai Ujian Nasional tidaklah menjadi tolak ukur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem online di luar zona yang memiliki kuota sebesar 5 persen dari total penerimaan.
“Karena kita bagian dari republik ini, kan ada hak orang di luar zona, karena alasan tertentu harus pindah. Maka hak lima persen cukup proporsional. Jadi kalau nilai rata-ratanya dari siswa baru yang berada di dalam zonasi rendah, bisa diterima,” katanya, Kamis (5/7/2018).
Sesuai Pergub yang telah dikeluarkan, yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 14/2018, maka untuk PPDB di luar zona memiliki kuota lima persen dari jumlah siswa yang akan diterima pada suatu sekolah.
Di Sumatera Barat kebijakan zona tidaklah seperti yang diatur dalam Permendikbud No. 14/2018. Terutama tentang zona, yang menjelaskan bahwa zonasi ialah dilihat kedekatan jarak rumah siswa dengan sekolah.
Meskipun siswa itu memiliki nilai rendah, tapi jika berada di zona yang selama ini dikenal dengan sekolah unggul, maka siswa itu memiliki hak mendapatkan pendidikan di sekolah dekat dari rumahnya tersebut.
Namun di Sumatera Barat, zonasi bukanlah seperti apa yang dimaksud dalam Permendikbud No. 14/2018. Melalui Pergub yang dikeluarkan, zonasi yang dipahaminya ialah cakupan dalam sebuah wilayah kabupaten dan kota.
“Misalnya, di Kota Padang, maka siswa boleh mendaftar di seluruh sekolah yang dituju selagi siswa tersebut, berdomisili di Kota Padang.” terangnya.
Akan tetapi, dalam zonasi yang terdapat dalam Pergub itu, yang menjadi tolak ukur penentu diterima atau tidaknya siswa yang mendaftar ialah nilai rata-rata UN. Begitu juga untuk pendaftar yang datang dari luar zonasi.
Misalnya, nilai rata-rata UN yang diterima oleh pihak sekolah paling rendahnya 195.00. Sementara dengan adanya kuota 5 persen untuk pendaftar di luar zona, nilai rata-ratanya 185.00 – 170.00, juga diterima oleh pihak sekolah.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melihat, Dinas Pendidikan perlu mepahami lagi aturan zonasi tersebut. Karena tujuan Permendikbud dibuat, untuk memberikan pemerataan pendidikan di Indonesia.
“Kalau nilai rata-rata UN yang menjadi tolak ukur, sama saja tidak menerapkan sistem zonasi. Kalau siswa yang memiliki nilai kurang bagus, dan meskipun sekolah itu berada di halaman rumahnya, juga tidak bisa sekolah ditempat yang dipilihnya,” kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi.
Ia menjelaskan mengapa PPDB online memperlakukan sistem zonasi penting untuk menjaga keadilan. Seperti menghilangkan dominasi sekolah Favorit. Mengurangi pungli dan siswa titipan untuk masuk sekolah. Sebaran anggaran dan sarpras pendidikan lebih adil karena jumlah siswa juga lebih merata.
Lalu juga bagi anak cerdas tidak menumpuk di kota dan prestasi sekolah lebih merata. Mengurangi beban biaya transpor ke sekolah dan waktu ke sekolah lebih cepat.
“Kalau begitu kebijakan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan, kurang paham soal zonasi itu,” tegasnya.