Anwar Usman : Belum Ada Gugatan Hasil Pilkada yang Masuk

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, belum ada pendaftaran gugatan perselisihan hasil pilkada serentak 2018 yang masuk. Padahal, pihaknya telah membuka pendaftaran permohonan sejak 3 Juli dan akan berakhir 11 Juli mendatang.

“Hingga saat ini belum ada pendaftaran gugatan perselisihan hasil pilkada ke MK. Tapi kita sudah siap menerima pendaftaran permohonan gugatan para calon kepala daerah yang merasa dirugikan hasil pilkada,” katanya di Gedung MK Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Menurut Anwar Usman, belum adanya permohonan gugatan hasil pilkada yang masuk ke MK karena baru 26 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengumumkan dan menetapkan hasil dari 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

“Kita tahu saat ini baru 26 KPUD yang mengumumkan hasil pilkada dari 171 daerah yang menyelenggarakan. Mungkin perlu persiapan bagi calon kepala daerah yang merasa dirugikan untuk mengumpulkan dokumen dan alat bukti,” jelasnya.

Anwar Usman menjelaskan, hal terpenting dalam syarat pengajuan permohonan sengketa pilkada, harus memiliki selisih 0,5 persen hingga dua persen sesuai jumlah penduduk daerah setempat dari total hasil rekapitulasi penghitungan suara sah yang ditetapkan KPUD setempat.

“Persyaratan ini diatur dalam Pasal 158 UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU Pilkada dan Peraturan MK tersebut. Sehingga yang memenuhi syarat yang akan diproses selanjutnya ke sidang pendahulu,” sebutnya.

Pendaftaran gugatan sengketa hasil pilkada mulai tanggal 3 hingga 11 Juli. Pemeriksaan kelengkapan berkas tanggal 12 Juli hingga 17 Juli. Lalu, perbaikan kelengkapan tanggal 16 Juli hingga 20 Juli.

Setelah tanggal 23 Juli lanjut Anwar, akan dilakukan registrasi atau pencatatan permohonan para Pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Jangka waktu penyelesaian perkara sengketa pilkada selama 45 hari kerja sejak berkas (lengkap) teregistrasi pada 11 Juli.

“Setelah itu memasuki sidang pendahuluan untuk mengetahui perkara mana yang memenuhi syarat selisih suara menggugat hasil pilkada seperti diatur Pasal 158 UU Pilkada. Nantinya, ada putusan dismissal untuk menentukan kelanjutan perkara itu,” ujarnya.

Sidang pendahuluan sendiri, kata Anwar, dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 26 Juli 2018. Setelah itu dilakukan pengambilan putusan dismissal yang jatuh pada tanggal 9 Agustus. Kemudian, sidang sengketa pilkada harus sudah selesai pada tanggal 26 September dengan diputus semua perkara sengketa pilkada.

Lihat juga...