Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Dirut PLN

Editor: Satmoko

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penggeledahan di rumah kediaman pribadi Soyan Bashir, Direktur Utama (Dirut) PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). KPK sempat mendatangi sebuah rumah yang terletak di Jalan Bendungan Jatilihur No.3, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta membenarkan terkait kegiatan pengeledahan tersebut. Namun Febri belum bersedia memberikan keterangan secara detil terkait kegiatan KPK, karena hingga saat ini petugas masih berada di lapangan.

“Benar ada kegiatan yang dilakukan petugas KPK di lapangan, sebuah rumah pribadi milik Sofyan Bashir Dirut PLN sempat digeledah, penggeledahan bertujuan untuk mencari atau menemukan barang bukti terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang dalam tahap pengembangan penyidikan,” kata Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (15/7/3018).

Menurut Febri, KPK mengingatkan dan berpesan agar sebaiknya pihak-pihak terkait jangan ada yang mencoba menghambat atau sengaja menghalang-halangi proses yang sedang berjalan. Menurutnya semua pihak harus bersikap kooperatif untuk memperlancar kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK.

“Kegiatan penggeledahan dilakukan sejak pagi tadi, hingga sore ini Tim KPK masih berada di lokasi untuk mencari sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi yang menjerat tersangka Eni Maulani Saragih (EMS),” pungkas Febri Diansyah.

Penggeledahan tersebut diduga untuk mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi terkait pembahasan persetujuan anggaran rencana proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, masing-masing EMS (Eni Maulani Sargih) Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Sedangkan tersangka satunya adalahJBK (Johannes Budisutrisno Kotjo), pemegang saham PT. Blackgold Natural Resources Limitied.

Eni diduga telah meminta sejumlah uang atau commitment fee kepada Johannes sebesar 2,5 persen dari total nilai kontrak proyek PLTU Riau -1. Penyerahan uang suap tersebut diduga sudah dilakukan sebanyak 4 X, masing-masing Rp2 miliar, kemudian Rp2 miliar, selanjutnya Ro300 juta dan terakhir Rp500 juta.

Total jumlah uang yang diminta Eni diperkirakan sebesar Rp4,8 miliar, saat OTT petugas KPK sempat menemukan dan menyita sejumlah uang tunain yang diduga sebagai suap atau gratifikasi sebesar Rp500 juta. Kedua tersangka tersebut sejak tadi malam langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta.

Lihat juga...