Cari Barang Bukti, Kantor Bupati Labuhanbatu Digeledah KPK
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih terus berlangsung di beberapa lokasi yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan.
Kegiatan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan petugas KPK dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diduga ada penerimaan suap atau gratifikasi yang menjerat Pangonal Harahap (PH), Bupati Labuhanbatu dengan masa jabatan periode 2016 hingga 2021.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kegiatan penggeledahan dilakukan petugas KPK sejak pagi mulai pukul 10.00 WIB. “Lokasi penggeledahan terkait penyidikan dan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Labuhanbatu, masing-masing Kantor Bupati dan Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Febri menjelaskan kepada wartawan bahwa ada sejumlah barang bukti yang berhasil disita dan diamankan petugas KPK dari sejumlah lokasi. Diantaranya adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan anggaran sejumlah proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Penyidik KPK meyakini bahwa Pangonal Harahap telah menerima sejumlah uang yang diduga suap atau gratifikasi sebesar Rp576 juta. Uang tersebut diduga merupakan pemberian Effendy Syahputra, Direktur Utama (Dirut) PT Binivan Konstruksi Abadi, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang konstruksi.
KPK menduga bahwa pemberian uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee yang dijanjikan sebelumnya sebesar Rp3 miliar. Tujuan pemberian uang suap diduga untuk memuluskan terkait persetujuan perizinan sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, Tahun Anggaran (TA) 2018.