Bupati Bener Meriah, Achmadi (rompi oranye) saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta. –Foto: Eko Sulestyono
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menahan Achmadi, Bupati Bener Meriah, setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam di Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penahanan terhadap Achmadi merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap tersangka lainnya, yaitu Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) periode 2017 hingga 2022.
Pantauan dari Gedung KPK, tersangka Achmadi tampak mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Achmadi sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan, sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
“Saya berjanji akan bersikap kooperatif terkait masalah hukum yang sedang saya hadapi, insyaallah juga akan memberikan penjelasan yang saya alami dan saya ketahui, terutama menyangkut alokasi dana khusus untuk kabupaten”, jelas Achmadi, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Sementara itu, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Achmadi dipastikan telah sesuai atau memenuhi unsur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Pidana Korupsi (KUHP).
Menurut Febri, Achmadi diduga telah melakukan perbuatan korupsi seperti yang disangkakan KPK sebelumnya .
“Achmadi, Bupati Bener Meriah, tersangka kasus korupsi yang ikut terjaring OTT saat ini sudah ditahan penyidik KPK. Achmadi menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, yang bersangkutan sudah tiba di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Cabang KPK Jakarta”, kata Febri Diansyah.
Menurut Febri, KPK meyakini, bahwa Achmadi telah memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp500 juta sebagai commitment fee yang dijanjikan sebelumnya, yaitu Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga telah diberikan Achmadi kepada Irwandi yang merupakan atasannya.
Tujuan pemberian uang suap atau gratifikasi tersebut diduga agar Achmadi mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur dengan menggunakan anggaran yang berasal dari dana otonomi khusus untuk Kabupaten Bener Meriah, Provinsi NAD.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing Irwandi Yusuf, Achmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Kini, mereka telah ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebelum kasus perkaranya dinyatakan selesai dan siap dilimpahkan ke penuntutan.