BKIPM Sumut Temukan 21 Ekor Ikan Berbahaya
Sanksi adalah ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Tim akan melakukan sosialisasi dengan turun langsung ke lapangan, toko ikan hias, restoran yang memiliki pajangan akuarium, kolam pemancingan, dan pembudidaya ikan dan para kolektor ikan-ikan predator. (Ant)