Bawaslu Kulon Progo Minta Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Ilustrasi -Dok: CDN
YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, meminta Satuan Polisi Pamong Praja setempat menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan bupati.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulon Progo, Tamyus Rochman, mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye belum keluar, sehingga Bawaslu menggunakan surat edaran Bawaslu Pusat terkait alat peraga kampanye (APK).
“APK tidak boleh mencantumkan citra diri seperti nomor urut, kemudian lambang partai. Kami sudah memberikan sosialisasi kepada parpol supaya tidak mencantumkan diri pada APK,” kata Tamyus.
Ia mengatakan, citra diri seperti nomor urut dan lambang partai boleh dicetak dalam spanduk atau brosur dalam acara khusus partai. Tapi, waktunya hanya pada acara berlangsung.
“Kami juga sudah mendata alat peraga sosialisasi (APS) yang dicantumkan lambang parpol dan nomor urut,” katanya.
Tamyus mengimbau kepada parpol tidak mencantumkan nomor urut dan lambang. Temuan APS hampir dari seluruh parpol. Bawaslu sudah beberapa kali mengingatkan kepada pengurus parpol.
“Ke depan, kami akan mengumpulkan pengurus parpol supaya satu pemahaman, karena ada beberapa parpol yang tidak paham. Tapi, parpol tersebut dari pusat juga melanggar, hal ini menandakan pengurus parpol belum dapat memahami aturan APK dan APS,” katanya.
Ia mengaku, Bawaslu tidak bisa menindak APS parpol dan bacaleg yang melanggar, karena belum ada PKPU tentang Kampanye, sehingga Bawaslu hanya bersifat mengimbau.
Selain itu, Bawaslu hanya bisa mengirim surat ke Satpol PP, supaya APS parpol yang melanggar perda dan perbup segera ditertibkan.
Sejauh ini, Satpol PP sudah menertibkan, meski masih banyak APS yang melanggar yang belum ditertibkan. APS yang ditertibkan yang melanggar perbup. Satpol PP hanya menertibkan APS di seputaran Kecamatan Wates dan Pengasih, sedangkan kecamatan lain belum dilakukan penertiban.
“Kami berharap, Satpol PP tidak tebang pilih, dan semua APS yang melanggar perbup segera ditertibkan,” katanya lagi.
Di lapangan, banyak APS berupa spanduk bacaleg sudah mencantumkan lambang parpol. Namun, belum dilakukan penertiban. (Ant)
Lihat juga...