Anies Bentuk Tim Strategis Daerah DKI untuk RPJMD 2018-2022
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah membentuk Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah (TPKSD), penyiapan, hingga implementasi kegiatan strategis daerah.
Selain itu Anies juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah yang merangkum 60 kegiatan strategis yang akan dijalankan Anies selama lima tahun kepemimpinannya.
“Setelah semua resmi, Pergub dan Kepgubnya nanti juga akan diterbitkan Ingub yang akan mengatur lebih rinci siapa pelaksana (proyek) dan tenggat waktu pengerjaan,” kata Anies di Balai Kota, Kamis (19/7/2018).
Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah (TPKSD) tersebut dibentuk melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 68 Tahun 2018. Anies memastikan tugas TPKSD tak tumpang-tindih dengan tugas Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Sebab, tugas TGUPP memastikan visi-misi dan semua program Pemprov DKI terlaksana, beda dengan TPKSD, yang hanya berfokus pada kegiatan strategis atau program prioritas.
“Kalau TGUPP utamanya satu, sinkronisasi antara visi-misi dan semua program, semuanya. Yang kedua strategic response. Misalnya ada kejadian apa, kita bisa respons cepat dan misalnya nih muncul kejadian ada pelayanan yang buruk, kita harus bergerak dengan cepat di situ,” ujarnya.
“Ketiga adalah untuk berkomunikasi dengan berbagai macam pihak, karena atas nama gubernur. Kalau (TPKSD) ini di dalam internal Pemprov sendiri, jadi birokrasi sendiri,” sambungnya.
Anies menjelaskan, dari seluruh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022, perlu dipertegas kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas. Maka diterbitkan pergub dan kepgub yang mengatur daftar kegiatan strategis, aturan, penanggung jawab, dan waktu pelaksanaan program-program itu. Hal ini agar semua program yang dia jalankan bisa terlaksana tepat waktu.
“Program di RPJMD itu ada banyak banget ya, kalau kita tidak rumuskan mana prioritas, bisa jadi nanti anggaran kita tersebar di semua. Nanti ketika di ujung, setelah lima tahun dilihat mana hasilnya,” kata Anies.
Selain itu, perbedaan TPKSD dengan TGUPP adalah soal latar belakang anggota. TGUPP diisi orang-orang di luar PNS, sedangkan TPKSD seluruhnya PNS.
“Kalau TGUPP itu sendiri orangnya. Kalau di sini (TPKSD) ex officio orangnya. Jadi dari Bappeda, dari keuangan, yang relevan tiba di tempat kejadian, bukan badan baru. Tapi ini adalah forum untuk memastikan semua program strategis jalan. Jadi tidak ada rekrutmen orang di situ,” terang Anies
Diketahui para anggota TPKSD tersebut terdiri atas Sekda DKI, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Asisten Sekda Bidang Perekonomian, Asisten Sekda Bidang Pembangunan, dan Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan Rakyat. Selain itu, sekretaris merangkap anggota adalah Kepala SKPD Bidang Keuangan, Kepala SKPD Bidang Pengelolaan Aset, Kepala SKPD Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kepala SKPD Bidang Penanaman Modal.
Sebelumnya, Anies menerbitkan daftar kegiatan strategis daerah, kegiatan strategis daerah Provinsi DKI Jakarta itu berjumlah 60 poin. Keputusan Gubernur itu merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah. Berikutnya rincian 60 kegiatan strategis daerah:
– Perluasan akses pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
– Rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah.
– Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan vokasi.
– Peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan melalui pelatihan dan sertifikasi.
– Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pendidikan.
– Perluasan akses pendidikan tinggi melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
– Peningkatan kesejahteraan pendidik madrasah dan sekolah swasta guru PAUD.
– Peningkatan akses Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan peningkatan kesejahteraan.
– Pelaksanaan festival olahraga rakyat sepanjang tahun.
– Pembangunan stadion olahraga bertaraf internasional.
– Peningkatan kesejahteraan lansia melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
– Pemenuhan Universal Health Coverage (UHC).
– Pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan rumah aman.
– Peningkatan aksesibilitas penyandang disabilitas.
– Peningkatan ketahanan pangan melalui pemantauan ketersediaan pangan berbasis IT, pendistribusian subsidi pangan, optimasi pengelolaan sistem pergudangan pangan, dan pemenuhan pasokan pangan.
– Revitalisasi dan pembangunan pasar rakyat dan pasar terpadu.
– Peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EODB).
– Optimalisasi mal pelayanan publik melalui pembentukan Jakarta Investment Center (JIC) dan starting business corner.
– Pengembangan pariwisata dan budaya melalui revitalisasi Taman Ismail Marzuki.
– Program pembinaan dan pengembangan kewirausahaan terpadu.
– Pengembangan dan pengelolaan air bersih.
– Pengembangan dan pengelolaan air limbah dan air limbah komunal.
– Pengendalian banjir melalui naturalisasi sungai, pembangunan waduk/situ/embung, dan tanggul pantai.
– Penyediaan perumahan melalui skema pendanaan uang muka nol rupiah (DP 0 Rupiah).
– Pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF).
– Pengurangan sampah di sumber.
– Optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
– Pengembangan Transit Oriented Development (TOD).
– Penciptaan layanan transportasi terintegrasi melalui OK-OTRIP.
– Pembangunan dan pengoperasian mass rapid transit (MRT).
– Pembangunan dan pengoperasian light rail transit (LRT).
– Pengoperasian Electronic Road Pricing (ERP).
– Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi pengemudi angkutan umum.
– Pengembangan sistem angkutan umum melalui revitalisasi terminal.
– Pembangunan fasilitas park and ride dan optimalisasi manajemen perparkiran.
– Pembangunan jalur melingkar melayang/elevated loopline.
– Peningkatan layanan sistem pembayaran elektronik transportasi terpadu melalui Electronic Fare Collection (EFC).
– Meraih laporan keuangan daerah dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
– Mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) dengan predikat AA.
– Membentuk endowment fund/lembaga pembiayaan pembangunan.
– Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
– Pengentasan kemiskinan melalui integrasi bantuan sosial.
– Pengembangan smart city dan e-governance melalui dashboard program prioritas, integrasi data kependudukan dan Jakarta One.
– Pembangunan taman maju bersama.
– Peningkatan kualitas kawasan permukiman dan masyarakat.
– Menjadikan Kepulauan Seribu sebagai pusat konservasi ekologi.
– Membangun pasar terpadu di Kepulauan Seribu.
– Revitalisasi dan pembangunan dermaga dan pelabuhan.
– Penciptaan layanan transportasi perairan terintegrasi.
– Peningkatan daya listrik di Kepulauan Seribu.
– Penyediaan pengolahan dan pengelolaan air bersih di Kepulauan Seribu.
– Penyediaan pengolahan dan pengelolaan air limbah di Kepulauan Seribu.
– Pengelolaan kawasan pesisir teluk Jakarta melalui penyusunan rencana kebijakan pulau reklamasi dan agenda rehabilitasi ekosistem pesisir Jakarta termasuk audit lingkungan pulau reklamasi.
– Pembangunan Taman Benyamin Suaeb.
– Revitalisasi Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin.
– Pelaksanaan festival seni dan budaya sepanjang tahun.
– Perbaikan tata kelola rumah susun sederhana sewa dan rumah susun milik.
– Peningkatan kinerja badan usaha milik daerah.
– Revitalisasi pengelolaan kawasan terpadu Tanah Abang.
– Peningkatan layanan pengaduan masyarakat melalui open house kecamatan dan aplikasi citizen relation management (CRM).