LAMPUNG – Ketua DPC Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (DPC-K Organda) Pelabuhan Bakauheni, Ivan Rizal, menyebut tarif penumpang selama angkutan Lebaran 2018 sudah mulai diberlakukan.
Menurut Ivan Rizal, tarif penumpang nonekonomi selama angkutan lebaran 2018 naik sekitar 30 persen. Pemberlakuan tarif tersebut sesuai dengan Surat Edaran DPD Organda Lampung, bernomor A.007/DPD.LPG/VI/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Penumpang Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), dan Tarif Penumpang Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP).
