Sumbar Cek Rekomendasi Pencabutan Izin Galian C
Editor: Mahadeva WS
PADANG – Tim Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengagendakan pemeriksaan lima perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Pesisir Selatan.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti, surat Bupati Pesisir Selatan tentang Permohonan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Batuan/Galian C ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Sumbar. Di dalam surat bupati disebutkan, aktivitas kelima perusahaan tersebut telah merusak lingkungan.
Tim tersebut terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, DPM & PTSP Sumbar, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumbar. “Tim akan turun hari Senin depan. PTSP saya minta untuk membawa semua dokumen perizinan dan rekomendasi mulai dari yang paling bawah,” ujar Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Jumat (29/6/2018).
Menurutnya, pemeriksaan ke lapangan untuk menjamin semua yang berkaitan dengan permohonan di surat Bupati Pesisir Selatan ditindaklanjuti. Proses pencabutan izin dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Pencabutan dilakukan, jika dilapangan ditemukan ketidaksesuaian antara usaha penambangan yang dilakukan dengan ketentuan yang termuat di dalam izin yang dikeluarkan.
“Kita lihat izin-izinnya, kita lihat peraturannya. Kalau memang tidak sesuai, kita bisa cabut kalau semua yang di kabupaten sudah dicabut (BKPRD dan Izin Lingkungan). Kita ikuti prosedurnya,” ujarnya.
Nasrul menyatakan, tindakan apapun yang ditempuh akan diambil dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang mungkin terkait. Mencakup, aspirasi masyarakat di sekitar lokasi penambangan, lingkungan hidup, respon perusahaan terkait, dan proyek strategis nasional yang tengah berlangsung di Pessel.
“Proyek strategis nasional jangan sampai nanti terbengkalai. Harapan saya, semua kita tampung. Aspirasi masyarakat kita selesaikan, lingkungan hidup kita selesaikan,” tandasnya.
Sementara itu, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengungkapkan, permohonan pencabutan izin dilayangkan karena perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan operasi-operasi di luar dari izin yang telah dikeluarkan bagi mereka. Tercatat, perusahaan memiliki stone crusher, kepemilikan tersebut belum memiliki izin.
Pihak perusahaan juga sudah melakukan pembelahan bukit. Hal itu diklaim mengerjakan kegiatan jalan PU. Akibat galian yang dilakukan, kondisi air di lokasi saat ini sudah rusak sampai ke wilayah bawah.
Tercatat, di Sumbar banyak kegiatan usaha galian C yang tersebar di berbagai daerah. Diantaranya, galian C yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Sijunjung, Sawalunnto, Limapuluh Kota, Agam, Pasaman Barat, dan termasuk di Kabupaten Pesisir Selatan.