Ritel di Balikpapan Wajib Siapkan Tas Belanja Bukan Plastik
Editor: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – Tak lama lagi, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2018 tentang larangan penggunaan kantung plastik segera diterapkan. Tepatnya pada 3 Juli mendatang.
Diterapkannya kebijakan tersebut membuat ritel modern tidak boleh lagi menggunakan kantong plastik sebagai tempat belanja yang dibeli konsumen.
Sejak kebijakan Perwali ini dikeluarkan pada 3 bulan yang lalu, Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan telah melakukan sosialisasi ke sejumlah ritel modern di Balikpapan.
Penerapannya, memang diawali di ritel modern. Sedikitnya, 60 ritel telah dikumpulkan untuk menerapkan kebijakan tersebut sebelum pada 3 Juli resmi diterapkan.
“Kami pastikan kebijakan itu berlaku efektif pada 3 Juli mendatang karena sebelumnya sudah ditandatangani dan disosialisasikan terkait Perwali itu,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto, Minggu (24/6/2018).
Dijelaskan Suryanto, pelarangan kantung plastik ini akan sangat berpengaruh pada sampah yang akan terangkut setiap hari. Karena sekali belanja, orang bisa menghabiskan sampai lebih dari lima kantong plastik yang berujung dibuang dan menjadi sampah.
“Adanya kebijakan ini tidak terjadi lagi pakai buang, pakai buang. Lebih efisien pakai tas. Balikpapan adalah kota kedua setelah Banjarmasin di Indonesia yang menerapkan pelarangan penggunaan kantung plastik. Kalau Banjarmasin mulai dua tahun lalu,” papar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Balikpapan.
Dalam aturan perwali, ritel wajib menyiapkan tas yang dapat digunakan kembali atau yang mudah terurai. Untuk pengadaannya, ritel bisa bekerjasama dengan UKM, bisa juga mengadakan sendiri. Jika perlu konsumen juga bisa beli.
“Setelah penerapan pada ritel modern, saya juga akan bahas dengan Pak Soufan dari Dinas Perdagangan untuk penerapan pada pasar tradisional. Nanti akan dilakukan dialog dengan pedagang dahulu,” tandasnya.
Untuk diketahui, per hari diperkirakan sebanyak 420 ton sampah kota ada dan 7,2 persen di antaranya merupakan sampah plastik. Jadi, masyarakat Balikpapan menghasilkan sekitar 30 ton per hari sampah plastik.
Dia berharap, penerapan kebijakan tersebut diberlakukan efektif. Tujuannya mengurangi sampah plastik di kota Balikpapan, dan ritel wajib menyediakan tas yang bisa digunakan berulang-ulang.
“Penggantinya adalah tas yang bisa dipakai berulang. Jadi kalau masyarakat ke mal bawa tas sendiri yang bisa dipakai,” tandas Suryanto.