Kementerian Kesehatan menetapkan, pasar ritel modern (pasar swalayan maupun toko swalayan) dan apotek tidak ditutup, saat wilayah tertentu menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kebijakan melarang penggunaan kantong plastik ke depannya secara bertahap juga akan menyasar hingga ke pasar-pasar tradisional, tetapi untuk saat ini masih dimulai penerapannya di sejumlah pusat perbelanjaan ritel modern.
Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengevaluasi izin ritel modern yang telah dikeluarkan. Upaya tersebut juga untuk melakukan pendataan ulang terhadap usaha-usaha tersebut.
Potensi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) di Indonesia sangat besar. Jika dikelola dengan baik, akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.
Pasca diterapkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengurangan Sampah Plastik pada Ritel Modern, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan mengklaim, ritel modern tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai tempat belanja.
BALIKPAPAN - Tak lama lagi, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2018 tentang larangan penggunaan kantung plastik segera diterapkan. Tepatnya pada 3 Juli mendatang.
Diterapkannya kebijakan tersebut membuat ritel modern tidak…